Padahal lagi butuh uang dalam jumlah yang banyak, sudah coba di tempat gadai manapun tetapi belum sesuai harapan. Walaupun dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah tapi masih saja jauh dari semua keinginan. Terkadang ditolak, ada juga disetujui namun limit pinjaman dana tunai yang dicairkan pun amatlah kecil, tidak cukup mengcover semua keperluan.
Bila ini menjadi masalah yang sama dengan anda, tidak perlu khawatir. Anda telah tepat masuk ke fortal dana tunai jaminan sertifikat rumah yang serius memberikan pencairan mudah, cepat, aman, resmi dan terdaftar OJK.
Anda bisa meminjam dana tunai dalam jumlah yang sangat besar dan persyaratan gadai sertifikat rumah yang super mudah.
Kami BPR sejabodetabek yang memberikan pelayanan pinjaman dana tunai untuk para nasabah yang menggunakan jaminan sertifikat rumah, ruko dan pabrik baik dalam bentuk SHM atau SHGB di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berikut penjelasannya:
Persyaratan
- Akses menuju lokasi jaminan bisa dilalui 1 kendaraan mobil
- Atas nama sendiri, pasangan, kedua orang tua dan waris maksimal 4 orang
- Objek jaminan bisa di perumahan, kavling, ataupun di perkampungan
- Usaha dibantu 100%
Keunggulan
- Pinjaman Bridging: Anda bisa melakukan pembayaran bunganya saja tanpa harus dengan pokoknya suku bunga 3%, 5% dengan jangka waktu selama 3 bulan saja, apabila telah jatuh tempo anda bisa memperpanjang kembali.
- Pinjaman penilaian 60% dari NJOP pbb bayar
- Pinjaman cek bi bisa dibantu tenor sampai dengan 5 tahun dengan plafon 3 milyard
- Tersedia juga pinjaman angsuran pokok dan bunga
